SOSIALISASI PENYULUHAN HUKUM PERNIKAHAN DINI PEMAHAMAN MASYARAKAT DALAM ISLAM (Studi Lapangan Di Kampung Cideng, Kresek, Kabupaten Tangerang)

Authors

  • Yapiter Marpi Universitas Jakarta
  • Ahmad Farhan Universitas Jakarta
  • Retno Untari Universitas Jakarta
  • Hilda Wulandari Universitas Jakarta
  • Ahmad Sidqi Universitas Jakarta

Keywords:

Sosialisasi, Penyuluhan Hukum, Pernikahan Dini, Hukum Islam, Kampung Kresek

Abstract

Pernikahan menjadi persoalan yang sangat utama dan penting dalam agama islam, bahkan karena pentignya Rasulullah SAW bersambda Barang siapa menikah, maka telah melengkapi separuh dari agamanya. Pengabdian masyarakat yang akan kami lakukan adalah dalam bentuk edukasi dan konsultasi kepada masyarakat melalui penyuluhan hukum. Pelaksanaan kegitan pengabdian ini dengan mengunakan metode ceramah, diskusi dan Tanya jawab. Langkah-langkah kegiatan 1) perencanaan, 2) Pelaksanaan, dan 3) evaluasi.  Proses pelaksanaan kegitan dapat berjalan dengan baik karena adanya kerjasama antara tim Pengabdian masyarakat dengan mitra. Dalam hal ini mitra berkontribusi penuh dalm menyiapkan waktu, alat, bahan serta kebutuhan-kebutuhan yang digunakan selam kegiatan pengabdian. Berdasarkan hasil kegiatan pengabdian pada masyarakat dapat disimpulkan bahwa kasus pernikahan dini di Kampung Cideng, Kresek, Kabupaten Tangerang tidak terlalu banyak, dan melalui penyuluhan ini masyarakat semakin memahami pentingnya kematangan usia perkawinan

Downloads

Published

2024-07-25